PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN BAGI PENYELENGGARA...
Pasal 33
BAB 9 — STANDAR KECEPATAN JAWAB PETUGAS PUSAT LAYANAN PENGGUNA
Penyelenggara wajib memelihara rekaman data bulanan dalam waktu paling singkat 1 (satu) tahun meliputi: a. jumlah surat elektronik yang dijawab oleh petugas dalam waktu ≤ 24 (kurang atau sama dengan dua puluh empat) jam; dan b. jumlah surat elektronik yang masuk ke pusat layanan Pengguna.
