PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN BAGI PENYELENGGARA...
Pasal 25
BAB 8 — STANDAR PENYELESAIAN KELUHAN UMUM PELANGGAN
Keluhan Umum Pelanggan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 tidak
dimasukkan dalam perhitungan penyelesaian keluhan umum pelanggan dalam hal terjadi: a. force majeure; b. Pelanggan tidak berada pada cakupan wilayah layanan sesuai Izin Penyelenggaraan dan/atau yang dijanjikan kepada Pelanggan; c. Pelanggan tidak berada pada LOS; d. gangguan pada satelit yang disebabkan fenomena alam yang berulang berupa sun outage; e. kesalahan atau kerusakan pada perangkat Pelanggan; dan/atau f. kerusakan pada fasilitas layanan Penyelenggara akibat pihak ketiga.
