PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN BAGI PENYELENGGARA...
Pasal 20
BAB 7 — STANDAR TINGKAT LAPORAN GANGGUAN LAYANAN
(1) Persentase jumlah laporan gangguan layanan wajib ≤5% (kurang atau sama dengan lima persen) dari seluruh Pelanggan. (2) Perhitungan persentase jumlah laporan gangguan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan sebagai berikut: Jumlah laporan gangguan x 100% Jumlah Pelanggan
