PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN BAGI PENYELENGGARA...
Pasal 21
BAB 7 — STANDAR TINGKAT LAPORAN GANGGUAN LAYANAN
Laporan gangguan layanan tidak dimasukkan dalam penghitungan tingkat laporan gangguan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dalam hal terjadi: a. force majeure; b. Pelanggan tidak berada pada cakupan wilayah layanan sesuai Izin Penyelenggaraan dan/atau yang dijanjikan kepada Pelanggan; c. Pelanggan tidak berada pada LOS;
d. gangguan pada satelit yang disebabkan fenomena alam yang berulang berupa sun outage; e. kesalahan atau kerusakan pada perangkat Pelanggan; dan/atau f. kerusakan pada fasilitas layanan Penyelenggara akibat pihak ketiga.
