PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN BAGI PENYELENGGARA...
Pasal 13
BAB 5 — STANDAR KINERJA TAGIHAN DAN CHARGING
(1) Persentase keluhan atas akurasi tagihan Pelanggan pascabayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dalam 1 (satu) tahun buku harus ≤5 % (kurang atau sama dengan lima persen) dari jumlah seluruh tagihan pascabayar. (2) Pengukuran persentase keluhan atas akurasi tagihan pascabayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan sebagai berikut: Jumlah keluhan atas akurasi tagihan pascabayar x100% Jumlah seluruh tagihan pascabayar
