PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN BAGI PENYELENGGARA...
Pasal 12
BAB 5 — STANDAR KINERJA TAGIHAN DAN CHARGING
Standar Kinerja Tagihan dan Charging sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b mencakup parameter: a. persentase keluhan atas akurasi tagihan Pelanggan pascabayar; b. persentase penyelesaian keluhan atas akurasi tagihan Pelanggan pascabayar yang dilaksanakan dalam waktu ≤15 (kurang atau sama dengan lima belas) hari kerja; dan c. persentase penyelesaian keluhan atas akurasi charging Pelanggan prabayar yang dilaksanakan dalam waktu ≤15 (kurang atau sama dengan lima belas) hari kerja.
