Pasal 11
BAB 4 — STANDAR PEMENUHAN PERMOHONAN AKTIVASI
Metode perhitungan Pemenuhan Permohonan Aktivasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 sebagai berikut: a. mencatat jumlah pemenuhan permohonan aktivasi calon Pelanggan tiap bulan; b. mencatat jumlah pemenuhan permohonan aktivasi calon Pelanggan yang dipenuhi dalam waktu ≤24 (kurang atau sama dengan dua puluh empat) jam; c. menghitung persentase pemenuhan permohonan aktivasi calon Pelanggan pascabayar dengan didasarkan pada rumus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) untuk setiap bulan; d. menghitung persentase pemenuhan permohonan aktivasi calon Pelanggan pascabayar untuk setiap tahun dengan cara mengagregasikan statistik per bulan menjadi statistik per tahun sesuai dengan rumus agregasi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; e. menghitung persentase pemenuhan permohonan aktivasi calon Pelanggan prabayar dengan didasarkan pada rumus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) untuk setiap bulan; dan f. menghitung persentase pemenuhan permohonan aktivasi calon Pelanggan prabayar untuk setiap tahun dengan cara mengagregasikan statistik per bulan menjadi statistik per tahun sesuai dengan rumus agregasi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
