PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN BAGI PENYELENGGARA...
Pasal 10
BAB 4 — STANDAR PEMENUHAN PERMOHONAN AKTIVASI
Permohonan aktivasi tidak dimasukkan dalam perhitungan pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 dalam hal terjadi: a. kesalahan pemberian alamat oleh calon Pelanggan; b. kerusakan pada fasilitas akibat force majeure; c. calon Pelanggan membatalkan atau menunda permohonan; d. cakupan layanan Penyelenggara belum tersedia; e. kerusakan pada terminal calon Pelanggan; f. tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan Penyelenggara; atau g. kerusakan pada fasilitas layanan Penyelenggara akibat pihak ketiga.
