PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN BAGI PENYELENGGARA...
Pasal 14
BAB 5 — STANDAR KINERJA TAGIHAN DAN CHARGING
Keluhan atas akurasi tagihan Pelanggan pascabayar tidak dimasukkan dalam perhitungan pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dalam hal terjadi: a. kesalahan pemberian alamat oleh pelanggan pascabayar atau perpindahan alamat tidak diberitahukan kepada Penyelenggara; b. ketidakpahaman dan atau salah pengertian dalam membaca tagihan; c. pembayaran dilakukan setelah batas waktu yang ditentukan Penyelenggara; d. metode pembayaran yang dilakukan tidak memperhitungkan proses kliring antar bank; atau e. kesalahan yang dilakukan oleh pihak ketiga.
