PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELEVISI DIGITAL DAN...
Pasal 23
BAB 7 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Menteri melakukan pengawasan dan pengendalian secara menyeluruh terhadap penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran MultipleksingMelalui Sistem Terestrial. (2) Menteri membentuk Tim untuk melakukan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
