PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELEVISI DIGITAL DAN...
Pasal 24
BAB 8 — SANKSI
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (9) dan Pasal 6 ayat (3) dapatberupa: a. penghentian sementara kegiatan penyiaran multipleksing; dan/atau b. pencabutan keputusan penetapan. (2) Sanksi admnistratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan pemberian surat peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut. www.djpp.kemenkumham.go.id
