PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR...
Pasal 16
BAB 3 — KINERJA PELAYANAN
(1) Persentase permohonan pemulihan layanan yang dipenuhi dalam jangka waktu 24 (dua puluh) jam dihitung sejak waktu permohonan pemulihan layanan diterima harus ≥90% (lebih besar atau sama dengan sembilan puluh persen). (2) Perhitungan persentase pemenuhan pemulihan layanan dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada rasio sebagai berikut: Permohonan pemulihan layanan yang dipenuhi dalam 24 jam x 100% Jumlah permohonan pemulihan layanan dalam 12 bulan
