PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR...
Pasal 15
BAB 3 — KINERJA PELAYANAN
Metode perhitungan penanganan keluhan umum pengguna yang dilakukan oleh penyelenggara jasa adalah sebagai berikut: a. merekam jumlah pengguna yang menyampaikan keluhan yang diterima baik secara tertulis dan/atau secara lisan selama periode 12 (dua belas) bulan; b. menghitung persentase keluhan umum pengguna dengan didasarkan pada rasio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2); c. merekam jumlah keluhan umum pengguna yang diselesaikan selama periode 12 (dua belas) bulan; d. menghitung persentase keluhan umum pengguna yang diselesaikan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dengan didasarkan pada rasio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2).
