PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR...
Pasal 14
BAB 3 — KINERJA PELAYANAN
(1) Persentase keluhan umum pengguna yang ditangani dalam jangka waktu 12 bulan harus ≥90% (lebih dari atau sama dengan sembilan puluh lima persen) dari seluruh keluhan pengguna yang diterima.
(2) Perhitungan persentase keluhan umum pengguna yang ditangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rasio sebagai berikut: Jumlah keluhan yang ditangani selama 12 bulan x 100% Jumlah keluhan yang diterima selama 12 bulan
