PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR...
Pasal 12
BAB 3 — KINERJA PELAYANAN
(1) Persentase keluhan umum pengguna dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan harus ≤5% dari jumlah seluruh pengguna dalam 12 (dua belas) bulan.
(2) Perhitungan persentase keluhan umum pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rasio sebagai berikut: Jumlah keluhan umum pengguna selama 12 bulan x 100% Jumlah pengguna selama 12 bulan
