PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR...
Pasal 17
BAB 3 — KINERJA PELAYANAN
(1) Persentase permohonan pemulihan layanan yang dipenuhi dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) jam terhitung sejak waktu permohonan pemulihan layanan diterima harus ≥ 95% (lebih dari atau sama dengan sembilan puluh lima persen). (2) Perhitungan persentase pemenuhan pemulihan layanan dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) jam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada rasio sebagai berikut:
Permohonan pemulihan layanan yang dipenuhi dalam 48 jam x 100% Jumlah permohonan pemulihan layanan dalam 12 bulan
