PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 22-per-m-kominfo-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN...
Pasal 19
BAB 7 — EVALUASI DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN SIARAN TV DIGITAL
(1) Menteri melakukan pengawasan dan evaluasi secara menyeluruh terhadap penyelenggaraan penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak bergerak. (2) Menteri membentuk Tim untuk melakukan pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
