Pasal 18
BAB 6 — PELAKSANAAN PENYIARAN
(1) Permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran untuk penyiaran televisi analog yang diterima oleh Menteri setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri ini akan diproses sebagai pengajuan permohonan izin untuk melaksanakan penyelenggaraan program siaran yang pelaksanaannya diselenggarakan setelah Lembaga Penyiaran yang menyelenggarakan penyiaran multipleksing beroperasi di wilayah layanannya. (2) Lembaga Penyiaran yang memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 39/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Kerangka Dasar Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air) wajib melakukan migrasi ke penyiaran televisi digital selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah Lembaga Penyiaran yang menyelenggarakan penyiaran multipleksing beroperasi di wilayah layanannya. (3) Lembaga Penyiaran yang memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran dengan menggunakan kanal frekuensi radio yang dialokasikan bukan untuk wilayah layanannya wajib melakukan migrasi ke penyiaran televisi digital selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah Lembaga www.djpp.kemenkumham.go.id
Penyiaran yang menyelenggarakan penyiaran multipleksing beroperasi di wilayah layanannya. (4) Pemohon Izin Penyelenggaraan Penyiaran televisi analog yang telah memenuhi persyaratan dan tersedia kanal frekuensi sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkannya peraturan ini dapat diberikan IPP dengan ketentuan wajib melakukan migrasi ke penyiaran televisi digital selambat- lambatnya 1 (satu) tahun setelah Lembaga Penyiaran yang menyelenggarakan penyiaran multipleksing beroperasi di wilayah layanannya.
