PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 22-per-m-kominfo-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN...
Pasal 17
BAB 6 — PELAKSANAAN PENYIARAN
Lembaga Penyiaran yang melaksanakan penyelenggaraan penyiaran multipleksing dapat mempercepat pelaksanaan simulcast dalam waktu kurang dari yang telah ditetapkan sebagaimana pada Lampiran Peraturan ini.
