Pasal 12
BAB 5 — PENGGUNAAN KOMPONEN DALAM NEGERI
(1) Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) alat bantu penerima siaran televisi digital (set-top-box) yang diperdagangkan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sekurang-kurangnya 20 % (dua puluh per seratus) dan secara bertahap ditingkatkan sekurang-kurangnya menjadi 50 % (lima puluh per seratus) dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. (2) Alat bantu penerima siaran televisi digital (set-top-box) dan perangkat penerima televisi digital wajib memiliki fitur menu Bahasa INDONESIA dan fitur peringatan dini bencana alam serta dapat dilengkapi dengan layanan data dan sarana pengukuran rating acara siaran televisi. (3) Alat bantu penerima siaran televisi digital (set-top-box) dan perangkat penerima televisi digital yang dibuat, dirakit, diperdagangkan, www.djpp.kemenkumham.go.id
dioperasikan dan dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan
untuk keperluan penyiaran wajib mengikuti persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan perundang- undangan.
