PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 22-per-m-kominfo-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN...
Pasal 11
BAB 4 — TATA CARA DAN PERSYARATAN PERIZINAN
Menteri MENETAPKAN Lembaga Penyiaran Publik TVRI sebagai LPPPM yang berlaku secara nasional tanpa melalui proses seleksi dengan menggunakan 1 (satu) kanal frekuensi radio di setiap wilayah layanan.
