PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 22-per-m-kominfo-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN...
Pasal 13
BAB 5 — PENGGUNAAN KOMPONEN DALAM NEGERI
Perangkat televisi yang telah terintegrasi dengan alat bantu penerima siaran digital wajib menggunakan label siap digital.
