PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS...
Pasal 45
BAB 3 — PENGGUNAAN ORBIT SATELIT
(1) Penyelenggara Satelit INDONESIA yang akan meluncurkan satelit wajib melaporkan rencana peluncuran Satelit kepada Menteri paling lambat 6 (enam) bulan sebelum rencana pelaksanaan peluncuran Satelit. (2) Laporan rencana peluncuran Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama Satelit; b. tanggal rencana peluncuran Satelit; c. nama kendaraan peluncur; d. nama dan lokasi fasilitas peluncur; e. asuransi yang digunakan; dan f. rencana teknis penempatan Satelit.
