Pasal 44
BAB 3 — PENGGUNAAN ORBIT SATELIT
(1) Penyelenggara Satelit INDONESIA wajib menyerahkan rencana pengadaan Satelit kepada Menteri paling lambat 2 (dua) tahun sebelum berakhirnya masa pengaturan (regulatory period) Filing Satelit yang ditetapkan ITU. (2) Rencana pengadaan Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. susunan kepemilikan saham; b. rencana proyek dan bisnis; c. profil perusahaan pembuat Satelit; d. profil perusahaan peluncur Satelit, jika pengadaan satelit dilakukan dengan membangun Satelit baru; e. spesifikasi Satelit (jenis, Umur Satelit, payload, coverage area); f. rencana peluncuran Satelit, jika pengadaan Satelit dilakukan dengan membangun Satelit baru; g. rencana pengujian penempatan Satelit pada orbit (in orbit test); h. rencana pembiayaan pengadaan Satelit; i. perjanjian kontrak pengadaan Satelit; dan j. perjanjian kontrak peluncur Satelit, jika pengadaan satelit dilakukan dengan membangun Satelit baru.
