PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS...
Pasal 43
BAB 3 — PENGGUNAAN ORBIT SATELIT
Penyelenggara satelit INDONESIA yang telah mendapat hak penggunaan Filing Satelit INDONESIA dapat melakukan pengadaan Satelit dengan cara antara lain: a. membangun Satelit baru; atau b. membeli atau menyewa Satelit yang sudah ada di orbit.
