PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS...
Pasal 46
BAB 3 — PENGGUNAAN ORBIT SATELIT
(1) Penyelenggara Satelit INDONESIA wajib melaporkan kegiatan peluncuran Satelit kepada Menteri paling lama 2 (dua) minggu setelah kegiatan peluncuran Satelit. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. waktu dan tempat peluncuran Satelit; b. hasil keseluruhan kegiatan peluncuran termasuk sistem kontrol Satelit (telemetry, tracking and command /TT&C); dan c. rencana Satelit siap beroperasi (ready for service).
