Pasal 18
BAB 2 — PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO DINAS SATELIT
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak berlaku untuk Satelit Asing yang digunakan oleh: a. penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara; b. penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan instansi pemerintah dalam rangka kerjasama internasional dengan negara lain atau organisasi internasional yang diakui pemerintah; c. kantor berita asing untuk satellite news gathering untuk keperluan peliputan internasional untuk kegiatan tertentu. d. instansi pemerintah, perguruan tinggi atau badan hukum INDONESIA untuk keperluan penelitian; e. instansi pemerintah atau lembaga penanggulangan bencana untuk keperluan penanggulangan bencana; f. lembaga SAR untuk keperluan pencarian dan pertolongan; dan g. lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran komunitas dan lembaga penyiaran swasta untuk kegiatan penerimaan bebas untuk keperluan penyiaran (television receive only /TVRO).
