Pasal 19
BAB 2 — PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO DINAS SATELIT
(1) Permohonan penggunaan Satelit Asing untuk keperluan instansi pemerintah dalam rangka kerjasama internasional dengan negara lain atau organisasi internasional yang diakui Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b diajukan kepada Direktur Jenderal. (2) Permohonan penggunaan Satelit Asing untuk keperluan instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan: a. formulir permohonan yang telah diisi lengkap sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. perjanjian kerja sama; dan c. rencana penggunaan Satelit Asing. (3) Berdasarkan hasil evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat menyetujui atau menolak permohonan penggunaan satelit asing yang diajukan.
