Pasal 17
BAB 2 — PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO DINAS SATELIT
(1) Permohonan mendapatkan Hak Labuh (Landing Right) Satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. formulir permohonan Hak Labuh (Landing Right) Satelit yang telah diisi lengkap; dan b. salinan:
- izin prinsip Penyelenggaraan Telekomunikasi;
- izin Penyelenggaraan Telekomunikasi;
- izin prinsip Penyelenggaraan Penyiaran; atau
- izin Penyelenggaraan Penyiaran. c. salinan surat pernyataan bebas interferensi dari Penyelenggara Satelit Asing, jika Satelit belum termasuk dalam daftar Satelit Asing yang telah memenuhi persyaratan Hak Labuh (Landing Right) Satelit; d. summary record Koordinasi Satelit Asing dengan Penyelenggara Satelit INDONESIA, jika Satelit belum termasuk dalam daftar Satelit Asing yang telah memenuhi persyaratan Hak Labuh (Landing Right) Satelit; e. jaminan tertulis dari pemohon Hak Labuh (Landing Right) Satelit yang ditandatangani oleh pemohon dan bermeterai untuk mengatasi gangguan frekuensi radio setiap saat; f. surat pernyataan resiprokal dari Administrasi Telekomunikasi negara lain, jika Satelit belum termasuk dalam daftar Satelit Asing yang telah memenuhi persyaratan Hak Labuh (Landing Right) Satelit;
g. gambar konfigurasi rencana jaringan; dan/atau h. salinan NPWP Perusahaan. (2) Formulir permohonan Hak Labuh (Landing Right) Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Izin prinsip Penyelenggaraan Telekomunikasi atau izin prinsip penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dan angka 3 sekurang-kurangnya masih memiliki masa laku 4 (empat) bulan sebelum izin prinsip berakhir pada saat permohonan Hak Labuh (Landing Right) Satelit diajukan.
