Pasal 12
BAB 2 — PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO DINAS SATELIT
(1) Setiap Stasiun Bumi yang melakukan pemancaran ke dan/atau penerimaan dari suatu stasiun angkasa wajib didaftarkan kepada Direktur Jenderal dengan menggunakan formulir permohonan ISR Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Stasiun Bumi yang merupakan Stasiun Bumi penerima (receive only) milik pelanggan dari Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui Satelit Direct-to-Home (DTH). (3) Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui Satelit Direct-to-Home (DTH) wajib melaporkan distribusi jumlah Stasiun Bumi penerima (received only) milik pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk setiap kabupaten/kota secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali. (4) Kewajiban mendaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Stasiun Bumi yang melakukan penerimaan bebas atau tidak berbayar. (5) Direktur Jenderal melakukan notifikasi Stasiun Bumi ke ITU.
