PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS...
Pasal 13
BAB 2 — PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO DINAS SATELIT
(1) Setiap Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (1) wajib diberi identitas oleh pemegang ISR, kecuali
Stasiun Bumi yang digunakan dipesawat udara dan kapal laut. (2) Identitas Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat keterangan: a. nama pemegang ISR; b. nomor pendaftaran Stasiun Bumi;dan c. nama Satelit yang digunakan. (3) Identitas Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditempatkan pada tempat yang mudah terlihat dan terbaca untuk keperluan pemeriksaan.
