Pasal 11
BAB 2 — PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO DINAS SATELIT
(1) Permohonan ISR Stasiun Bumi diajukan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. formulir permohonan ISR Stasiun Bumi yang telah diisi lengkap; b. salinan Hak Labuh (Landing Right) Satelit, jika menggunakan Satelit Asing, untuk pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c; c. brosur antena dan brosur perangkat radio yang telah disertifikasi; d. surat pernyataan kesanggupan membayar BHP Spektrum Frekuensi Radio; e. konfigurasi jaringan; f. peta lokasi pemancar; g. salinan akta pendirian perusahaan, untuk pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c dan
huruf g; h. salinan perjanjian kerja sama sewa transponder; dan i. salinan:
- Izin Prinsip Penyelenggaraan Telekomunikasi;
- Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi;
- Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran; atau
- Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran. untuk pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d. (2) Formulir permohonan ISR Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
