PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PRANGKO
Pasal 9
BAB 3 — PENERBITAN PRANGKO
(1) Desain dan cetak coba harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal. dengan pertimbangan Kelompok Kerja Nasional Pertimbangan Prangko. (2) Desain dan cetak coba yang telah disetujui merupakan dokumen negara yang disimpan pada lembaga arsip negara.
