PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PRANGKO
Pasal 10
BAB 3 — PENERBITAN PRANGKO
Gambar orang yang dapat ditampilkan dalam prangko sebagai berikut: a. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA; b. Kepala Negara dan Ibu Negara; c. Kepala Negara/Pemerintahan asing; d. Pahlawan Nasional; e. Tokoh nasional dan/atau internasional yang telah wafat dan telah ditetapkan sebagai tokoh atau diakui ketokohannya oleh masyarakat nasional maupun internasional; atau f. Tokoh nasional dan/atau internasional (ilmuwan, olah ragawan, seniman, dan lainnya) yang masih hidup yang telah memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara apabila pemerintah menilai perlu dan patut ditampilkan pada prangko.
