PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PRANGKO
Pasal 4
BAB 3 — PENERBITAN PRANGKO
(1) Direktur Jenderal MENETAPKAN program penerbitan prangko untuk masa 1 (satu) tahun takwim berdasarkan usulan Kelompok Kerja Nasional Pertimbangan Prangko. (2) Program Penerbitan Prangko ditetapkan 1 (satu) tahun sebelumnya. (3) Penerbitan prangko untuk 1 (satu) tahun takwim sebanyak- banyaknya: a. Prangko Definitif, 1 (satu) seri; b. Prangko Non-Definitif, 15 (lima belas) seri; (4) Prangko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk didalamnya prangko yang dikemas secara khusus, antara lain terdiri dari: a. Prangko Identitas Milik Anda (PRISMA) b. Carik Kenangan/minisheet 7 (tujuh) seri; c. Carik Kenangan Pameran 5 (lima) seri; (5) Penerbitan prangko dilaksanakan sesuai dengan tanggal yang ditetapkan.
