PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PRANGKO
Pasal 5
BAB 3 — PENERBITAN PRANGKO
Penerbitan prangko peringatan dapat dilaksanakan berdasarkan adanya permohonan penerbitan dan merupakan peringatan berkelipatan 25 (dua puluh lima) tahun.
