PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PRANGKO
Pasal 3
BAB 3 — PENERBITAN PRANGKO
(1) Penerbitan prangko dilaksanakan oleh Direktur Jenderal. (2) Dalam melaksanakan penerbitan prangko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal menugaskan kepada Penyelenggara Pos Milik Negara.
