PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PRANGKO
Pasal 2
BAB 2 — JENIS PRANGKO
(1) Jenis prangko terdiri dari Prangko Definitif dan Prangko Non-Definitif.
(2) Prangko Non-Definitif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari: a. Prangko Istimewa; b. Prangko Peringatan; c. Prangko Amal; dan d. Prangko Identitas Milik Anda (PRISMA).
