PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PRANGKO
Pasal 26
BAB 8 — HAK CIPTA
(1) Prangko yang diterbitkan harus bebas dari tuntutan atau klaim hak cipta oleh pihak lain. (2) Pemegang hak cipta prangko dan desain yang terkait dengan proses penerbitan prangko adalah Direktur Jenderal.
