PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PRANGKO
Pasal 25
BAB 7 — REPRODUKSI PRANGKO
Reproduksi terhadap prangko untuk keperluan informasi, periklanan, dan tujuan komersial lainnya harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. ukurannya tidak boleh sama dengan aslinya; dan b. dilengkapi dengan tanda pembatalan berupa coretan pada nilai nominalnya.
