PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PRANGKO
Pasal 13
BAB 3 — PENERBITAN PRANGKO
(1) Peredaran prangko dilaksanakan oleh Penyelenggara Pos Milik Negara. (2) Ketentuan teknis mengenai peredaran prangko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Penyelenggara Pos Milik Negara.
