PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PRANGKO
Pasal 14
BAB 3 — PENERBITAN PRANGKO
Peluncuran prangko, sampul peringatan dan benda filateli lainnya yang terkait dengan kenegaraan dan/atau hubungan antar negara dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal.
