PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PRANGKO
Pasal 12
BAB 3 — PENERBITAN PRANGKO
(1) Direktur Jenderal MENETAPKAN cetak tindih prangko. (2) Cetak tindih dilakukan:
a. untuk mengganti nilai nominal prangko; b. untuk memperingati suatu kegiatan tertentu dan/atau pameran. (3) Direktur Jenderal menugaskan Penyelenggara Pos Milik Negara untuk melaksanakan cetak tindih.
