Pasal 4
BAB 1 — KLASIFIKASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), BBPSDMP Kominfo menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan evaluasi program dan anggaran; b. penyiapan pelaksanaan kerja sama pengembangan sumber daya manusia dan penelitian dan pengembangan bidang komunikasi dan informatika; c. penyiapan pelaksanaan dan fasilitasi pengembangan sumber daya manusia bidang komunikasi dan informatika; d. penyiapan pelaksanaan penelitian dan pengembangan bidang komunikasi dan informatika; e. penyiapan pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengembangan sumber daya manusia bidang komunikasi dan informatika; f. penyiapan pelaksanaan penjaminan mutu dan pendayagunaan hasil penelitian bidang komunikasi dan informatika; dan g. pelaksanaan urusan ketatausahaan, keuangan, rumah tangga, kepegawaian, dokumentasi dan pengelolaan barang milik negara. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), BPSDMP Kominfo menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana dan evaluasi program dan anggaran; b. penyiapan pelaksanaan dan fasilitasi pengembangan sumber daya manusia bidang komunikasi dan informatika; c. penyiapan pelaksanaan penelitian dan pengembangan bidang komunikasi dan informatika; d. penyiapan pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengembangan bidang komunikasi dan informatika; e. penyiapan pelaksanaan penjaminan mutu dan pendayagunaan hasil penelitian dan pengembangan bidang komunikasi dan informatika; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan, keuangan, rumah tangga, kepegawaian, dokumentasi, administrasi kerja sama dan pengelolaan barang milik negara.
