PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 3
BAB 1 — KLASIFIKASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) BBPSDMP Kominfo mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia dan penelitian dan pengembangan bidang komunikasi dan informatika di wilayah kerja dan daerah perbatasan. (2) BPSDMP Kominfo mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia dan penelitian dan pengembangan bidang komunikasi dan informatika di wilayah kerja.
