Pasal 2
BAB 1 — KLASIFIKASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Balai Besar Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, yang selanjutnya disebut BBPSDMP Kominfo meliputi Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. (2) Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, yang selanjutnya disebut BPSDMP Kominfo adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. (3) BBPSDMP Kominfo dan BPSDMP Kominfo dipimpin oleh Kepala.
