PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 1
BAB 1 — KLASIFIKASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika diklasifikasikan dalam 2 (dua) kelas terdiri atas: a. Balai Besar Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika; dan b. Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika.
