PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 11
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 10, Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan dan fasilitasi pengembangan sumber daya manusia bidang komunikasi; dan b. penyiapan bahan pelaksanaan dan fasilitasi pengembangan sumber daya manusia bidang informatika.
