Pasal 58
BAB 9 — SANKSI
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 ayat (4), dan/atau Pasal 31 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dikenai sanksi administrasi berupa pencabutan Sertifikat. (3) Pencabutan Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah diberi peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu antar-peringatan selama 14 (empat belas) hari
kerja. (4) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dikenai sanksi administrasi berupa pemberian surat peringatan. (5) Surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu antar-surat peringatan selama 14 (empat belas) hari kerja. (6) Pemegang Sertifikat yang tidak melaksanakan pelaporan pelaksanaan pemberian Label, QR Code, dan tanda peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan telah dikenai sanksi administrasi surat peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dikenai sanksi administrasi berupa tidak dapat mengajukan permohonan Sertifikasi selama 2 (dua) tahun. (7) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) tidak menghapuskan kewajiban pelaporan pelaksanaan pemberian Label, QR Code, dan tanda peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
