Pasal 59
BAB 9 — SANKSI
(1) Pemegang Sertifikat yang tidak lulus Uji Petik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b dikenai sanksi administrasi pencabutan Sertifikat dan tidak dapat mengajukan permohonan Sertifikasi untuk Tipe Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang sama. (2) Pemegang Sertifikat yang tidak lulus Uji Petik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b dan telah dikenai sanksi administrasi pencabutan Sertifikat sebanyak 2 (dua) kali untuk Tipe Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang berbeda dikenai sanksi administrasi berupa tidak dapat mengajukan permohonan Sertifikasi selama 2 (dua) tahun. (3) Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang Sertifikat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
